Dinas Kesehatan Kota Batam menerbitkan 133 Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis. Penerbitan sertifikat dilakukan setelah dapur SPPG menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan oleh tim Dinkes. Dari 137 dapur yang mengajukan pemeriksaan, empat masih menunggu perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.
BATAM — Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Batam Meldasari menyatakan pihaknya telah melakukan inspeksi ke 137 dapur SPPG yang beroperasi di kota itu. Seluruh dapur tersebut sebelumnya mengajukan permohonan SLHS sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Kami sudah menerbitkan 133 SLHS untuk dapur SPPG," kata Meldasari saat dihubungi di Batam, Kamis.
Dari jumlah tersebut, empat dapur belum memperoleh sertifikat karena masih dalam proses perbaikan. Dinkes Batam menunggu pengelola menyelesaikan pembenahan sebelum dilakukan pemeriksaan ulang.
Ambang Batas Nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan
Meldasari menjelaskan hasil penilaian IKL harus berada di atas nilai 80 agar sebuah dapur SPPG memenuhi kriteria yang ditetapkan. Jika ditemukan bagian yang perlu diperbaiki, pengelola diminta melakukan perbaikan terlebih dahulu dan mengajukan pemeriksaan kembali.
"Kami sudah turun untuk IKL ke 137 dapur. Artinya kami lagi menunggu yang empat untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Beberapa temuan perbaikan yang paling sering muncul berkaitan dengan cara penyimpanan bahan baku. Pencantuman label pada bahan pangan dan pengendalian suhu penyimpanan menjadi dua hal yang kerap menjadi catatan petugas.
Kebersihan Lingkungan dan Pengendalian Vektor Jadi Prioritas
Selain kelengkapan administrasi dan kondisi fasilitas, Dinkes Batam menekankan kebersihan lingkungan serta pengendalian vektor dalam setiap pemeriksaan SPPG. Aspek ini menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat MBG.
"Yang selalu kami tekankan kepada dapur yaitu untuk menjaga kebersihan dan pengendalian vektor," ujar Meldasari.
Dalam proses verifikasi dan IKL, Dinkes Batam juga memeriksa sejumlah persyaratan pendukung. Persyaratan itu mencakup hasil pemeriksaan sampel air dan makanan, kerja sama dengan depot air yang memiliki SLHS, serta kerja sama dengan penyedia pengendalian hama.
Setiap SPPG juga wajib melengkapi surat keterangan sehat bagi karyawan atau penjamah pangan. Sertifikat penjamah makanan menjadi dokumen lain yang tidak boleh terlewat.
Dasar Hukum dan Kewajiban Satu Bulan
Penerbitan SLHS mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025. Regulasi itu mengatur percepatan penerbitan SLHS untuk SPPG pada Program MBG.
Dalam ketentuan tersebut, setiap SPPG wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG. Puskesmas juga diminta melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap SPPG di wilayah kerja masing-masing.
Meldasari menegaskan pemantauan tidak berhenti setelah SPPG memperoleh SLHS. Inspeksi kesehatan lingkungan tetap dilakukan secara rutin oleh puskesmas di wilayah masing-masing.
"Pemantauan tetap dilakukan IKL oleh puskesmas di wilayah masing-masing. Rutin oleh puskesmas dan juga jika ada kejadian," katanya.
Dengan 137 dapur SPPG yang beroperasi di Batam, pemenuhan SLHS menjadi salah satu syarat utama agar operasional dapur tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan. Dinkes Batam menargetkan empat dapur yang tersisa segera menyelesaikan perbaikan agar seluruh SPPG di kota itu memiliki sertifikat yang sama.