KEPULAUAN RIAU — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dua dari enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu baru disampaikan kepada Dewas KPK pada 2026. Padahal, surat tersebut telah diterbitkan lebih dulu pada tahun sebelumnya.
"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8).
Empat Tersangka Meninggal Sebelum Proses Hukum Tuntas
Mayoritas SP3 yang diterbitkan KPK dilatarbelakangi oleh meninggalnya para tersangka. Mereka adalah Siman Bahar, eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang wafat pada 2026; Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025; serta Budhi Sarwono, eks Bupati Banjarnegara yang tutup usia pada 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penerbitan SP3 untuk tersangka yang meninggal dunia bukanlah pilihan, melainkan keharusan yang diatur hukum acara pidana. "Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ucap dia.
Gugurnya Status Tersangka Setelah Praperadilan Dikabulkan
Kategori kedua SP3 berasal dari perkara yang gugur setelah pemohon memenangkan praperadilan. Nama-nama yang masuk daftar ini adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang terlibat dalam perkara yang sama dengan Edward.
Budi Prasetyo menjelaskan, ketika hakim mengabulkan permohonan praperadilan, maka status tersangka menjadi gugur. KPK pun tidak punya pijakan hukum untuk melanjutkan penyidikan. "Ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," sebutnya.
Meski begitu, untuk perkara yang gugur lewat praperadilan, KPK akan melakukan kajian lanjutan sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Catatan Dewas: Kepatuhan Administrasi Masih Terlambat
Dari enam SP3 yang diterbitkan, hanya empat pemberitahuan yang disampaikan KPK kepada Dewas tepat waktu. Dua lainnya terlambat dilaporkan. Hal ini menjadi catatan kritis tersendiri di tengah total 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang masuk ke Dewas KPK sepanjang semester I 2026.
Rinciannya, 762 pemberitahuan penyadapan seluruhnya tepat waktu. Namun, untuk penggeledahan, dari 232 pemberitahuan, 80 di antaranya terlambat. Adapun penyitaan mencatatkan 200 keterlambatan dari total 1.093 pemberitahuan.
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi memperbaiki kepatuhan terhadap tenggat waktu. Menurutnya, ketepatan administrasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
"Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," kata Benny dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).