Pencarian

5.715 Peserta PBI Pemda Natuna Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Minta Warga Segera Cek Status Lewat Pasti JKN

Selasa, 11 Agustus 2026 • 13:13:01 WIB
5.715 Peserta PBI Pemda Natuna Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Minta Warga Segera Cek Status Lewat Pasti JKN
peserta PBI Pemda Natuna resmi dinonaktifkan BPJS Kesehatan per Juli 2026.

NATUNA — BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna memastikan 5.715 warga tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI Pemda setelah data pemutakhiran menunjukkan mereka masuk kategori masyarakat mampu. Jumlah itu setara 19 persen dari total 29.779 jiwa penerima bantuan iuran di kabupaten tersebut hingga Juli 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Natuna Ira Triwahyuni mengatakan, warga yang terdampak perlu segera mengecek status kepesertaannya. Jika tidak aktif, mereka harus beralih ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri agar layanan kesehatan tetap bisa diakses.

Cara Cek Status Kepesertaan JKN Lewat Pasti JKN

Pemeriksaan status bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Kesehatan. Warga cukup memilih menu "Cek Keaktifan Peserta", lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

"Karena itu, kami mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaannya dan mengecek melalui Pasti JKN," ujar Ira Triwahyuni di Natuna, Selasa.

Beralih ke Mandiri: Syarat, Iuran, dan Cara Daftar

Peserta yang statusnya nonaktif disarankan segera mendaftar sebagai peserta PBPU Mandiri. Pendaftaran cukup dilakukan di layanan BPJS Kesehatan dengan membawa kartu keluarga atau KTP elektronik serta nomor rekening tabungan.

Iuran dapat dipilih sesuai kemampuan. Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000. Khusus kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan karena sebagian iuran disubsidi pemerintah pusat dan daerah.

Jika nomor rekening bukan milik peserta, surat kuasa diperlukan. Adapun dokumen kependudukan tidak wajib dibawa dalam bentuk fisik.

"Peserta juga tidak perlu membawa file asli baik KK maupun KTP, cukup tunjukkan melalui telepon pintar juga bisa," kata Ira.

Konsekuensi Jika Kartu JKN Nonaktif dan Aturan Masa Administrasi

Warga yang tidak mengaktifkan kembali kepesertaannya akan diperlakukan seperti pasien umum saat berobat. Seluruh biaya pelayanan kesehatan menjadi tanggungan pribadi karena tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Terdapat ketentuan masa administrasi yang perlu dipahami saat peralihan segmen. Peserta tidak dikenakan masa tunggu 14 hari apabila membayar iuran atau mengaktifkan kepesertaan pada bulan yang sama dengan tanggal penonaktifan, atau paling lambat 30 hari sejak tanggal penonaktifan.

Ketentuan serupa berlaku jika peserta membayar iuran bulan berikutnya sesuai kewajiban setelah tanggal penonaktifan. Sebaliknya, peserta yang baru mendaftar kembali sebagai PBPU Mandiri pada bulan setelah penonaktifan akan dikenakan masa administrasi 14 hari.

"Selama masa administrasi tersebut, kartu JKN belum dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan meskipun peserta telah melakukan perubahan segmen kepesertaan dan membayar iuran," jelas Ira.

Follow www.batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks