Pencarian

Bisnis Rokok Ilegal di Kepri Terorganisir Rapi, Pengawasan Jalur Laut Batam hingga Natuna Dipertanyakan

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 21:59:01 WIB
Bisnis Rokok Ilegal di Kepri Terorganisir Rapi, Pengawasan Jalur Laut Batam hingga Natuna Dipertanyakan
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di perairan Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG — Praktik perdagangan rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai telah berkembang menjadi bisnis terstruktur. Jaringan ini tidak lagi bekerja sporadis, melainkan terorganisasi dari hulu ke hilir—mulai dari pemasok, pengangkut, gudang penyimpanan, hingga pengecer di tingkat warung.

Sekretaris LSM ICTI Kepri, Edy Usmira, menyatakan tingginya permintaan pasar membuat bisnis ini terus menarik minat pelaku meski berisiko hukum. Keuntungan besar dari penjualan rokok tanpa pita cukai menjadi daya tarik utama.

“Selama permintaan pasar masih tinggi, bisnis ini akan terus menarik perhatian para pelaku. Keuntungan yang diperoleh sangat besar sehingga banyak pihak tergiur untuk terlibat,” ujarnya, Sabtu (1/8).

Mengapa Kepri Rawan Penyelundupan Rokok?

Kondisi geografis Kepri yang didominasi lautan menjadi faktor utama tingginya kerawanan. Wilayah seperti Batam, Karimun, Bintan, Tanjungpinang, Lingga, Natuna, hingga Kepulauan Anambas memiliki banyak jalur laut yang sulit diawasi secara menyeluruh.

Jalur-jalur tikus tersebut kerap dimanfaatkan untuk memasukkan barang kena cukai ilegal dari negara tetangga. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi industri yang patuh terhadap aturan perpajakan.

Penindakan Berjalan, Peredaran Masih Terjadi

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum bersama Bea Cukai telah beberapa kali mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal di kawasan Tambelan, Tarempa, Bintan, dan Tanjungpinang. Operasi tersebut menunjukkan adanya komitmen penindakan di lapangan.

Meski demikian, rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di sejumlah kios dan toko. Bahkan, terdapat dugaan rokok yang seharusnya diperuntukkan bagi kawasan tertentu justru dijual bebas kepada masyarakat umum.

Seorang pelaku usaha yang lama berkecimpung di bisnis ini mengungkapkan bahwa pemberantasan tidak akan efektif jika hanya berfokus pada penindakan lapangan. Pengawasan harus menyeluruh—mulai dari jalur masuk, tempat penyimpanan, hingga rantai distribusi ke pengecer.

Desakan Usut Aktor di Balik Jaringan

Kuncus menilai penegakan hukum sebaiknya tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, proses hukum harus diarahkan untuk menjerat aktor utama yang mengendalikan jaringan penyelundupan.

“Apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak tertentu, seluruh proses harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penindakan sebaiknya tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor utama apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya proses hukum yang profesional dan transparan apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas penyelundupan.

Pengawasan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Sesuai peraturan perundang-undangan, pengawasan barang kena cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dukungan aparat penegak hukum. Namun, partisipasi masyarakat juga dinilai krusial untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Pengamat menilai pemberantasan rokok ilegal membutuhkan strategi berkelanjutan, bukan sekadar operasi insidental. Penguatan pengawasan di wilayah perbatasan, penelusuran jaringan distribusi, dan penindakan terhadap pelaku utama menjadi kunci untuk memberikan efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat Bea Cukai Tanjungpinang untuk memperoleh tanggapan terkait pengawasan dan penindakan rokok ilegal di wilayah Kepri.

Follow www.batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sidaknews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks