BATAM — Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengungkapkan, dari total 64 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas (TKPD), sebanyak 31 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimal satu persen dari total pekerja. Capaian ini menjadi sinyal positif bagi pasar kerja Batam yang semakin inklusif.
"Mereka memiliki posisi beragam, ada yang sebagai operator dan ada juga yang sudah menduduki posisi asisten manajer," kata Yudi saat dihubungi di Batam, Senin.
Lonjakan Kepatuhan Perusahaan dalam Tiga Tahun
Data Disnaker Batam menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Pada 2023, hanya sembilan perusahaan yang memenuhi kuota satu persen. Angka tersebut meningkat menjadi 16 perusahaan pada 2024, lalu 19 perusahaan pada 2025, dan kini mencapai 31 perusahaan pada 2026.
Peningkatan ini tidak lepas dari dorongan pemerintah daerah. Disnaker Batam tahun ini mengusulkan 14 perusahaan untuk mengikuti penilaian tingkat nasional sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.
Pemerintah Juga Wajib Jadi Contoh
Meski fokus saat ini tertuju pada perusahaan swasta, Yudi menegaskan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD memiliki kewajiban yang lebih besar. Berdasarkan regulasi, lembaga publik wajib mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari total pegawai.
"Untuk perusahaan swasta memang masih kami fokuskan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak kami dorong. Pemerintah juga harus menjadi contoh," ujar Yudi.
Batam Miliki 1.322 Penyandang Disabilitas Usia Kerja
Data Disnaker Batam pada 2024 mencatat terdapat 1.322 penyandang disabilitas usia kerja di kota tersebut. Angka ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus memperluas akses mereka terhadap dunia kerja.
Untuk mendukung kesiapan perusahaan, Disnaker Batam telah menggelar pelatihan bahasa isyarat bagi staf human resources development (HRD). Pelatihan ini bertujuan mempermudah komunikasi antara perusahaan dan calon pekerja disabilitas.
Unit Layanan Disabilitas Segera Beroperasi
Disnaker Batam tengah membangun Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di kantornya. Unit ini nantinya akan menyediakan layanan konseling, informasi lowongan kerja, dan pendampingan khusus bagi pencari kerja penyandang disabilitas.
"Unit ini berfungsi untuk menyediakan layanan konseling, informasi lowongan kerja dan pendampingan khusus bagi pencari kerja penyandang disabilitas," jelas Yudi.
Dengan adanya ULD, diharapkan proses penempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Batam semakin terstruktur dan berkelanjutan.