Pencarian

Pemprov Kepri Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 10 Agustus-30 September 2026, Denda Dihapus 100 Persen

Senin, 10 Agustus 2026 • 13:03:41 WIB
Pemprov Kepri Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 10 Agustus-30 September 2026, Denda Dihapus 100 Persen
Pemprov Kepri membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026 dengan penghapusan denda 100 persen.

TANJUNGPINANG — Pemprov Kepri memastikan program pemutihan PKB 2026 berjalan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Kebijakan ini menyasar warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar kembali tertib administrasi.

Misni mengatakan program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Ia berharap pemutihan mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB.

Daftar Keringanan yang Didapat Wajib Pajak

Ada empat poin utama yang diberikan dalam program pemutihan ini. Pertama, pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB atau seluruh denda keterlambatan dihapuskan.

Kedua, pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB di luar kewajiban pajak tahun berjalan. Ketiga, pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas sehingga proses balik nama kendaraan second menjadi lebih ringan.

Terakhir, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja juga dihapuskan, kecuali untuk tahun berjalan.

Diskon Tambahan bagi Pembayar Digital

Warga yang membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung di loket Samsat mendapat potongan 3 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menambahkan, warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri juga memperoleh diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026.

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih 40 Persen

Abdullah mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kepri saat ini masih berkisar 40 persen. Kondisi tersebut tidak terlepas dari penurunan daya beli masyarakat.

“Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat bayar pajak tinggi, ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Abdullah di Tanjungpinang, Minggu (9/8/2026).

Program pemutihan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri atas Bapenda Kepri, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.

Status Kendaraan Menjadi Lebih Aman Secara Administrasi

Abdullah mengajak masyarakat memanfaatkan masa pemutihan yang berlangsung hingga akhir September. Selain mendapat keringanan, proses balik nama membuat status kendaraan menjadi lebih jelas dan aman secara administrasi.

Ia mengingatkan pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali dalam bentuk pembangunan daerah, mulai dari pembangunan jalan, fasilitas publik, hingga berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan masa pemutihan yang berlangsung hingga 30 September 2026, warga Kepri memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan kendaraan sekaligus memanfaatkan berbagai potongan yang diberikan pemerintah daerah.

Follow www.batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inikepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks