TANJUNGPINANG — Pemprov Kepri memastikan program pemutihan PKB 2026 berjalan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Kebijakan ini menyasar warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar kembali tertib administrasi.
Misni mengatakan program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Ia berharap pemutihan mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB.
Daftar Keringanan yang Didapat Wajib Pajak
Ada empat poin utama yang diberikan dalam program pemutihan ini. Pertama, pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB atau seluruh denda keterlambatan dihapuskan.
Kedua, pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB di luar kewajiban pajak tahun berjalan. Ketiga, pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas sehingga proses balik nama kendaraan second menjadi lebih ringan.
Terakhir, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja juga dihapuskan, kecuali untuk tahun berjalan.
Diskon Tambahan bagi Pembayar Digital
Warga yang membayar pajak melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung di loket Samsat mendapat potongan 3 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menambahkan, warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri juga memperoleh diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026.
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Masih 40 Persen
Abdullah mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kepri saat ini masih berkisar 40 persen. Kondisi tersebut tidak terlepas dari penurunan daya beli masyarakat.
“Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat bayar pajak tinggi, ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Abdullah di Tanjungpinang, Minggu (9/8/2026).
Program pemutihan ini merupakan hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat yang terdiri atas Bapenda Kepri, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri.
Status Kendaraan Menjadi Lebih Aman Secara Administrasi
Abdullah mengajak masyarakat memanfaatkan masa pemutihan yang berlangsung hingga akhir September. Selain mendapat keringanan, proses balik nama membuat status kendaraan menjadi lebih jelas dan aman secara administrasi.
Ia mengingatkan pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali dalam bentuk pembangunan daerah, mulai dari pembangunan jalan, fasilitas publik, hingga berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan masa pemutihan yang berlangsung hingga 30 September 2026, warga Kepri memiliki kesempatan menyelesaikan tunggakan kendaraan sekaligus memanfaatkan berbagai potongan yang diberikan pemerintah daerah.