Pencarian

BP Batam Minta Arahan Kementerian ATR/BPN soal Alokasi Lahan di Kawasan Perairan yang Belum Direklamasi

Kamis, 06 Agustus 2026 • 12:28:31 WIB
BP Batam Minta Arahan Kementerian ATR/BPN soal Alokasi Lahan di Kawasan Perairan yang Belum Direklamasi
BP Batam meminta arahan Kementerian ATR/BPN terkait alokasi lahan di kawasan perairan yang belum direklamasi.

BATAM — BP Batam bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan penataan administrasi pertanahan dan ruang laut yang dicanangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Langkah konkret yang diambil adalah mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk memohon arahan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa permohonan arahan ini merupakan bagian dari upaya kehati-hatian institusinya dalam menjalankan kewenangan pengelolaan lahan di Batam. Hal ini menyangkut status alokasi tanah pada kawasan perairan yang izinnya terbit di masa lalu, tetapi realisasi reklamasinya belum juga dilakukan.

Empat PP Baru Jadi Dasar Penyesuaian Tata Kelola

Langkah ini sejalan dengan berlakunya empat regulasi anyar dari pemerintah pusat. BP Batam kini tengah menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola lahannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025.

Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan kepada investor semakin cepat, mudah, dan transparan. Namun, Amsakar memastikan kemudahan tersebut tidak mengurangi pemenuhan syarat administratif, teknis, dan lingkungan yang diamanatkan undang-undang.

Alur Baru Pemanfaatan Laut: dari PKKPRL hingga PBG

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan reklamasi di kawasan pesisir wajib melewati serangkaian tahapan yang ketat. Prosesnya dimulai dari pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), lalu berlanjut ke penerbitan Izin Reklamasi.

Setelah reklamasi selesai dan diverifikasi, barulah BP Batam mendapatkan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan hasil reklamasi tersebut. Proses kemudian berlanjut ke pengalokasian tanah, penerbitan PKKPR, pemberian hak atas tanah, hingga terakhir mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mengapa Alokasi Lama yang Belum Direklamasi Jadi Sorotan?

Persoalan muncul ketika ada alokasi lahan di kawasan perairan yang sudah terbit di masa sebelumnya, tetapi tidak kunjung direklamasi. Amsakar menilai penyelesaian kasus-kasus ini harus dilakukan dengan cermat dan komprehensif agar tidak merugikan negara maupun investor.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Sinergi Lintas Kementerian untuk Kepastian Hukum

Ke depan, BP Batam berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sinergi ini dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib dan terintegrasi.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat,” pungkas Amsakar.

Follow www.batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inikepri.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks