Jakarta - Integrasi sistem kependudukan digital membuat pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) kini bisa diselesaikan dari rumah, tanpa perlu datang langsung ke kantor Dukcapil maupun surat pengantar dari RT/RW.
Keuntungan sistem online
Penduduk yang ingin pindah domisili tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan jika data kependudukannya sudah tercatat lengkap di database Dukcapil.
Platform yang digunakan:
Warga dapat mengurus surat pindah domisili secara daring melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan layanan ini tidak dipungut biaya.
Langkah-langkah pengajuan:
- Buka aplikasi Dukcapil daerah atau IKD, pilih menu "Perpindahan Keluar" atau "SKPWNI".
- Isi data alamat tujuan pindah dengan lengkap, mulai dari provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, hingga alamat detail.
- Unggah dokumen yang sudah disiapkan, seperti KTP dan KK.
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas selama 1-3 hari kerja.
- Jika disetujui, dokumen SKPWNI berformat PDF dengan tanda tangan elektronik (QR Code) akan dikirimkan ke email atau WhatsApp.
Tahap selanjutnya di daerah tujuan
Setelah mengantongi SKPWNI dari daerah asal, langkah berikutnya adalah "Lapor Datang" di Dukcapil daerah tujuan dengan membawa SKPWNI, mengisi formulir pendaftaran penduduk datang. Dukcapil tujuan kemudian akan menerbitkan KK baru dan KTP-el baru dengan alamat yang sudah diperbarui.
Pastikan seluruh data di dokumen kependudukan sudah sinkron sebelum mengajukan pindah domisili, karena ketidaksesuaian data bisa menghambat proses verifikasi dan memperlama waktu penerbitan dokumen baru di kemudian hari.
Setelah KK dan KTP-el baru terbit di alamat domisili yang baru, penduduk juga perlu memperbarui data di sejumlah layanan lain yang terhubung dengan alamat, seperti data BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, data pemilih untuk pemilu, hingga administrasi sekolah anak, agar seluruh layanan publik yang diterima sesuai dengan domisili terbaru.
Bagi keluarga yang pindah bersama-sama, seluruh anggota keluarga yang ikut pindah sebaiknya diajukan dalam satu permohonan SKPWNI agar proses penerbitan KK baru di tempat tujuan lebih cepat dan tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk setiap anggota keluarga.
Meski sudah serba digital, sebagian daerah dengan sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi tetap membutuhkan kunjungan langsung ke kantor Dukcapil untuk verifikasi akhir. Sebaiknya hubungi terlebih dahulu kantor Dukcapil daerah asal maupun tujuan untuk memastikan layanan online sudah tersedia sebelum mengandalkan sepenuhnya pada proses digital.