Pencarian

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 51 Ayam Bangkok dari Malaysia, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2026 • 16:02:01 WIB
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 51 Ayam Bangkok dari Malaysia, Tiga Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Petugas Polda Kepri mengamankan 51 ekor ayam Bangkok tanpa sertifikat kesehatan yang diselundupkan dari Malaysia.

BATAM — Sebanyak 51 ekor ayam Bangkok hasil penyelundupan dari Malaysia kini berada di bawah penanganan Balai Karantina Kepri. Hewan-hewan tersebut diamankan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, dan polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer menjelaskan, dari total 51 ekor ayam yang disita, terdiri dari 26 ekor jantan dan 25 ekor betina. Satu ekor ayam betina di antaranya ditemukan dalam kondisi mati saat dilakukan pemeriksaan.

Modus Penyelundupan dan Peran Tiga Tersangka

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penangkapan yang dilakukan pada 28 Juli 2026. Polisi menangkap tiga orang dengan peran yang berbeda dalam aksi penyelundupan ini.

  • DLW diduga sebagai penerima 51 ekor ayam yang dikirim dari Malaysia.
  • DH berperan sebagai pengemudi yang mengangkut 38 kotak berisi puluhan ayam Bangkok tersebut.
  • TEY turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Andyka menyebut pemilik barang berinisial JW yang merupakan warga negara asing masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Rencananya, ayam-ayam ilegal tersebut akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Barat.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Nasib Ayam: Dimusnahkan atau Menunggu Putusan Pengadilan?

Kepala Balai Karantina Kepri Hasim mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat. Meski demikian, tidak adanya sertifikat kesehatan dari negara asal membuat hewan-hewan ini tetap harus diproses sesuai ketentuan karantina yang berlaku.

"Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Namun, keputusan akhirnya menunggu proses pengadilan," kata Hasim di Batam, Selasa.

Pihak Karantina Kepri kini menahan barang bukti dan akan berperan sebagai tenaga ahli dalam persidangan nanti. "Barang bukti ada di kami. Kami nanti menjadi tenaga ahli saat persidangan jadi kami akan terus mendorong agar perkara ini segera dituntaskan dalam pengadilan," ujarnya.

Koordinasi Penegakan Hukum Karantina

Hasim menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri dalam penanganan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan hewan ilegal.

Follow www.batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kepri.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks