Pencarian

Pemprov Kepri Bebaskan BBNKB II dan Sanksi Administrasi 100 Persen, Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 10 Agustus 2026

Minggu, 09 Agustus 2026 • 23:28:01 WIB
Pemprov Kepri Bebaskan BBNKB II dan Sanksi Administrasi 100 Persen, Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 10 Agustus 2026
Warga Kepulauan Riau dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan mulai 10 Agustus 2026 dengan pembebasan BBNKB II dan sanksi administrasi 100 persen.

TANJUNGPINANG — Warga Kepulauan Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini punya kesempatan membersihkan kewajibannya tanpa denda. Pemprov Kepri memastikan program pemutihan berjalan selama 1,5 bulan ke depan, terhitung sejak 10 Agustus 2026.

Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Abdullah, menyebut keringanan yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen. Selain itu, pemerintah juga memangkas pokok PKB sebesar 50 persen khusus untuk kendaraan dengan tunggakan di luar tahun berjalan.

BBNKB II dan Denda SWDKLLJ Dihapus Total

Tidak hanya sanksi administrasi, pemerintah juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II secara penuh. Denda Jasa Raharja atau SWDKLLJ juga dihapus 100 persen untuk pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

"Kemudian pembebasan BBNKB-II sebesar 100 persen serta pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen, yang juga berlaku selain tahun berjalan," kata Abdullah, Minggu (9/8).

Potongan Tambahan: 5 Persen via e-Samsat, 3 Persen di Loket

Warga yang memanfaatkan program ini masih bisa mendapatkan potongan tambahan dari pokok PKB. Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, menjelaskan besaran diskon bergantung pada metode pembayaran yang dipilih.

Pembayaran melalui e-Samsat atau aplikasi Signal mendapat potongan 5 persen. Sementara itu, pembayaran langsung di loket Samsat hanya mendapat potongan 3 persen.

Insentif 50 Persen untuk Mutasi Kendaraan dari Luar Kepri

Pemprov Kepri juga menyiapkan insentif khusus bagi pemilik kendaraan berplat nomor luar daerah. Mereka yang melakukan mutasi masuk ke Kepri akan mendapatkan pemotongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.

"Di Kepri ada kendaraan plat nomor luar Kepri. Jadi kami memberikan pemotongan bagi masyarakat yang mutasi masuk," sebut Misni.

Momentum HUT RI dan HUT Kepri untuk Dongkrak PAD

Misni menegaskan program ini digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan HUT ke-25 Provinsi Kepri. Kebijakan ini sekaligus menjadi alat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini secara maksimal untuk menyelesaikan tunggakan. "Ini kesempatan baik untuk membersihkan tunggakan pajak tanpa denda," pungkasnya.

Follow www.batamvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: batampos.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks