BINTAN — Sebanyak 14 desa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akan menggelar Pilkades Serentak pada 11 November 2026. Sosialisasi tahapan pemilihan kini tengah gencar dilakukan di tujuh kecamatan untuk memastikan seluruh elemen masyarakat memahami proses demokrasi tingkat desa tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menyebutkan total pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya mencapai 29.599 orang. Angka ini menjadi dasar penetapan kebutuhan logistik dan tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa.
"Total pemilihnya berjumlah 29.599 orang," kata Ronny dalam sosialisasi yang menghadirkan komisioner KPU, Polres Bintan, dan Kejaksaan sebagai narasumber.
Desa Pengudang Lebih Dulu Gelar PAW Sejak April
Meski pemungutan suara serentak baru akan berlangsung November mendatang, satu desa telah memulai proses lebih awal. Desa Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong menjalani Pemilihan Antar Waktu (PAW) sejak April 2026.
Sementara itu, 13 desa lainnya baru akan memulai tahapan pilkades secara resmi pada Juli 2026. Rentang waktu ini dimanfaatkan untuk proses pencalonan, penetapan daftar pemilih, hingga kampanye.
Desa di Tujuh Kecamatan yang Akan Berpartisipasi
Pilkades serentak ini menyebar di tujuh kecamatan di Bintan. Di Kecamatan Teluk Bintan, empat desa yang berpartisipasi adalah Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil.
Kecamatan Toapaya menggelar pemilihan di Desa Toapaya dan Toapaya Selatan, sementara Kecamatan Gunung Kijang melaksanakan di Desa Gunung Kijang. Kecamatan Seri Kuala Lobam turut menyelenggarakan di Desa Teluk Sasah dan Busung.
Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir juga menjadi bagian dari gelaran ini. Di Kecamatan Tambelan, Pilkades berlangsung di Desa Kampung Hilir dan Desa Mentebung.
Sinergi Antarlembaga dalam Pengawasan Pilkades
Sosialisasi yang digelar tidak hanya menyasar perangkat desa, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung. Kehadiran komisioner KPU, jajaran Polres Bintan, dan Kejaksaan dalam forum tersebut bertujuan memperkuat pemahaman tentang regulasi serta potensi pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung.
Keterlibatan aparat penegak hukum sejak tahap awal ini menjadi langkah preventif untuk memastikan Pilkades berjalan jujur dan adil. Masyarakat diharapkan aktif mengawasi jalannya pemilihan di lingkungan masing-masing.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi antarinstansi, Pemerintah Kabupaten Bintan menargetkan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin desa yang kredibel untuk masa jabatan berikutnya.