BATAM — BP Batam memastikan tidak ada lagi lahan yang dibiarkan mangkrak tanpa pembangunan. Melalui sistem digital LMS, setiap pemegang alokasi tanah wajib melaporkan secara mandiri progres pembangunan lahannya. Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyebut kebijakan ini menjadi dasar untuk menciptakan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan.
“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Isi Laporan yang Wajib Disampaikan Penerima Lahan
Penerima alokasi tanah tidak sekadar memperbarui data identitas. Mereka juga harus menyampaikan laporan yang mencakup lokasi lahan, rencana pembangunan, kemajuan perizinan, perkembangan fisik bangunan, hingga kendala yang dihadapi di lapangan. Seluruh data dan dokumen yang diunggah ke LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
BP Batam menegaskan, data yang tidak sesuai atau tidak dilaporkan hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditertibkan berdasarkan aturan yang ada.
Dasar Hukum dan Target Percepatan Investasi
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi BP Batam untuk membuka kembali pemanfaatan lahan yang tidak produktif.
Data yang masuk melalui LMS nantinya akan menjadi salah satu bahan evaluasi utama. BP Batam ingin setiap jengkal tanah yang dialokasikan memberikan manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah. Melalui penguatan tata kelola berbasis digital, Batam diharapkan semakin kompetitif sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia.