Harga Emas Antam Turun Rp10.000 per Gram, Ini Daftar Lengkap 12 Pecahan dari 0,5 Gram hingga 1 Kilogram

Penulis: Fadhli Usman  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:16:01 WIB
Harga emas Antam turun Rp10.000 per gram menjadi Rp2.570.000 per gram pada perdagangan pagi.

JAKARTA — Harga emas batangan keluaran Antam bergerak turun pada perdagangan pagi. Pemantauan di laman Logam Mulia menunjukkan harga dasar emas berada di posisi Rp2.570.000 per gram, berkurang Rp10.000 dari posisi sebelumnya Rp2.580.000 per gram.

Penurunan itu tercatat pada pukul 09.02 WIB. Harga dasar ini menjadi acuan bagi pembeli yang bertransaksi di Butik Emas Logam Mulia maupun melalui kanal daring.

Daftar Harga Emas Antam per Pecahan

Antam menetapkan harga berbeda untuk setiap ukuran pecahan. Berikut rincian harga dasar yang berlaku:

  • 0,5 gram: Rp1.335.000
  • 1 gram: Rp2.570.000
  • 2 gram: Rp5.080.000
  • 3 gram: Rp7.595.000
  • 5 gram: Rp12.625.000
  • 10 gram: Rp25.195.000
  • 25 gram: Rp62.862.000
  • 50 gram: Rp125.645.000
  • 100 gram: Rp251.212.000
  • 250 gram: Rp627.765.000
  • 500 gram: Rp1.255.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.510.600.000

Pecahan Kecil Jadi Pilihan Pembeli Pemula

Ukuran 0,5 gram dan 1 gram tetap menjadi incaran pembeli yang baru mulai menabung emas. Modal yang dibutuhkan relatif kecil, sementara bentuk fisiknya memudahkan penyimpanan.

Pembeli ukuran besar umumnya menyasar pecahan 100 gram ke atas. Pecahan 1.000 gram dibanderol Rp2.510.600.000, menjadikannya pilihan untuk transaksi bernilai besar.

Harga Dasar Belum Termasuk Pajak dan Biaya Lain

Angka yang tercantum di laman Logam Mulia merupakan harga dasar. Pembeli masih perlu memperhitungkan pajak dan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Pembeli disarankan mengecek kembali laman resmi Logam Mulia sebelum bertransaksi.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: kepri.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top