KARIMUN — Proses regenerasi kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun memasuki babak penentu. Sepuluh calon pimpinan yang dinyatakan lulus seleksi kini berada di tangan BAZNAS RI untuk menjalani verifikasi faktual sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Keputusan final Timsel tertuang dalam Berita Acara Nomor 22/TIMSEL-BAZNAS/2026 dan Pengumuman Nomor 23/TIMSEL-BAZNAS/2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Dari total 16 peserta yang mengikuti rangkaian seleksi, enam orang dinyatakan tidak memenuhi syarat kelulusan.
Jumadiah mencatatkan nilai tertinggi dengan torehan 256,44 poin, mengungguli MHD Tolip, S.Ag yang berada di posisi kedua dengan nilai 255,10. Posisi ketiga ditempati Siti Hawa, S.H.I., S.Pd.I., M.Pd dengan perolehan 253,23 poin.
Berikutnya, Arifwan mengantongi nilai 251,73, disusul Asihadi dengan 244,30. Sunardi memperoleh 242,57, H. Jamzuri 240,83, Nurbit 240,63, Zulaekah, S.E., M.Pd.I., C.IMN. 238,73, dan Drs. H. Anwar, M.Si., MMP melengkapi daftar dengan nilai 236,00.
Kesepuluh kandidat berasal dari tiga unsur representatif: ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Penilaian dilakukan melalui tiga komponen utama, yakni Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, dan wawancara.
Ketua Tim Seleksi sekaligus Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Sularno, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, hasil ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Timsel dalam menghadirkan figur yang kapabel mengelola dana umat.
"Sepuluh nama yang dinyatakan lulus ini selanjutnya kami usulkan kepada BAZNAS RI untuk mendapatkan pertimbangan atau verifikasi faktual. Setelah mendapatkan pertimbangan dari BAZNAS RI, calon yang memenuhi ketentuan akan ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Karimun masa kerja 2026–2031 melalui keputusan Bupati Karimun," jelasnya, Rabu (12/8).
Verifikasi faktual menjadi gerbang terakhir sebelum nama-nama tersebut resmi dilantik. Proses ini memastikan tidak ada cacat administrasi maupun hukum pada diri para calon. Timsel bahkan mencantumkan klausul pembatalan hasil seleksi jika ditemukan peserta yang memberikan data tidak benar atau berstatus tersangka.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) sekaligus Ketua Panitia Pendukung, Wahyu Amirullah, menekankan bahwa seleksi tidak berhenti pada pemeriksaan berkas. CAT digunakan untuk mengukur kapasitas intelektual, penulisan makalah menilai kemampuan menuangkan gagasan, dan wawancara menguji kompetensi serta pemahaman mendalam calon.
"Seluruh rangkaian seleksi telah dilaksanakan dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara. Tahapan berikutnya adalah penyampaian 10 nama kepada BAZNAS RI untuk mendapatkan pertimbangan," ujar Wahyu.
Krusialnya proses ini tidak lepas dari peran strategis BAZNAS di Kabupaten Karimun. Lembaga ini tidak hanya bertugas menghimpun dan mendistribusikan zakat, tetapi juga menjadi garda depan pemberdayaan masyarakat, bantuan bagi kelompok rentan, serta instrumen pengentasan kemiskinan melalui pengelolaan dana umat yang profesional dan tepat sasaran.
Dengan selesainya tahapan seleksi di tingkat kabupaten, publik Karimun kini menanti keputusan final dari BAZNAS RI. Nama-nama yang telah mengantongi pertimbangan pusat akan segera ditetapkan sebagai pimpinan definitif untuk periode lima tahun ke depan.