Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kepri Baru 40 Persen, Bapenda Batam hingga Tanjungpinang Gelar Razia dan Pemutihan Denda

Penulis: Ridwan Azhari  •  Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:24:31 WIB
Petugas Bapenda Kepri memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dalam razia yang digelar bersama Polda Kepri dan Jasa Raharja di sejumlah Samsat, termasuk Batam.

TANJUNGPINANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mencatat kepatuhan warga membayar pajak kendaraan masih rendah. Hasil monitoring instansi itu menunjukkan baru sekitar 40 persen pemilik kendaraan yang rutin menunaikan kewajibannya.

Kepala Bapenda Kepri Abdullah mengatakan angka tersebut sejalan dengan kondisi kepatuhan pajak kendaraan secara nasional. Padahal, sektor ini menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar untuk membiayai program pembangunan di Kepri.

Razia Kendaraan Disiapkan di Sejumlah Samsat

Untuk menekan angka tunggakan, Bapenda Kepri berkoordinasi dengan Polda Kepri dan Jasa Raharja menggelar razia kendaraan. Operasi ini menyasar kelengkapan dokumen kendaraan di lapangan dan akan berjalan di sejumlah kabupaten dan kota.

"Sejumlah Samsat di daerah sudah siap untuk melaksanakan razia, seperti di Batam. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan," kata Abdullah, kemarin.

Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif sekaligus penegakan hukum agar warga tidak menunda pembayaran pajak tahunan. Pemeriksaan difokuskan pada keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembayaran PKB terbaru.

Stimulus Pemutihan: Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen Pokok PKB

Selain razia, Pemprov Kepri menjalankan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok PKB bagi warga Kepri.

Program tersebut mulai berlangsung pada 10 Agustus hingga 30 September 2026. Dalam periode ini, Bapenda Kepri membebaskan 100 persen sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang mengikuti kebijakan tersebut.

Pemprov Kepri juga memberikan pengurangan 50 persen pokok PKB, dengan catatan ketentuan ini tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban warga yang memiliki tunggakan beberapa tahun.

Bebas BBNKB II dan Denda SWDKLLJ

Program pemutihan tidak hanya menyasar PKB. Pemilik kendaraan juga memperoleh pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk pengurusan balik nama kepemilikan.

Pemprov Kepri turut membebaskan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), meski ketentuan ini juga tidak berlaku untuk tahun berjalan.

"Pembebasan denda SWDKLLJ juga tidak berlaku untuk tahun berjalan," jelas Abdullah.

Dorong Warga Manfaatkan Masa Pemutihan

Abdullah mengimbau warga Kepri yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan momentum pemutihan ini. Menurutnya, stimulus berupa penghapusan denda dan potongan pokok merupakan bentuk keringanan yang diberikan pemerintah daerah.

"Kami harus mendorong warga untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dengan memberikan berbagai stimulus," ujarnya.

Dengan adanya razia dan program pemutihan yang berjalan bersamaan, Bapenda Kepri berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat signifikan hingga akhir September 2026. Setelah masa pemutihan berakhir, penegakan hukum di lapangan akan kembali diperketat.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: ulasan.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top