JAKARTA — Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dikerjakan tiga badan usaha milik negara — PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya — kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Proyek yang dibagi dalam tiga paket kontrak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp400 miliar itu diduga menyimpan sejumlah penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT mengatakan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.
Penyelidikan turut mendalami kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut. Diana sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung, meski penanganan perkaranya tetap berada di Kejati NTT.
"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.
Penyelidikan bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun bagi eks pejuang Timtim, sebagian bahkan dilaporkan ambruk sebelum diserahterimakan kepada penerima manfaat. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan menemukan sedikitnya 54 rumah rusak hingga ambruk.
"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).
Untuk memastikan penyebab kerusakan, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menguji kualitas bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara. Sebanyak lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan terkait proyek ini.
Perkara tersebut turut mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI, yang pada Juli 2025 meninjau lokasi pembangunan dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tuntas. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, dan penyidik masih menunggu hasil kajian teknis sebelum menentukan kelanjutan penanganan perkara.