TANJUNGPINANG — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kepulauan Riau. Penghentian itu berlaku sampai setiap satuan pelayanan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BGN, mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura mengatakan suspend yang dijatuhkan BGN bukan tanpa alasan. Menurutnya, setiap SPPG wajib mengikuti juklak dan juknis yang sudah ditetapkan lembaga tersebut.
"Kalau tidak mengikuti pasti di suspend, jadi sudah jelas juklak juknisnya," kata Nyanyang, Senin 05 Oktober 2026.
Apa Saja Syarat yang Wajib Dipenuhi SPPG?
Nyanyang merinci sejumlah aturan yang diberikan BGN kepada setiap SPPG dan sifatnya wajib dijalankan. Aturan itu mencakup kepemilikan IPAL, SLHS, dan penerapan SOP di setiap satuan pelayanan.
Ketiga syarat tersebut menjadi dasar penilaian BGN sebelum sebuah SPPG boleh kembali beroperasi. Selama belum tuntas, status suspend tetap melekat pada satuan pelayanan yang bersangkutan.
"Kalau belum selesai semuanya tetap harus disuspend. Total di Kepri ada 16 SPPG," ucapnya.
Penghentian Sementara Dinilai demi Peningkatan Kualitas
Menurut Nyanyang, banyaknya SPPG yang dihentikan sementara justru bertujuan meningkatkan kualitas setiap satuan pelayanan di Kepri. Ia menilai perbaikan standar menjadi jalan agar layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai ketentuan.
Wagub yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Kepri itu berharap seluruh kepala SPPG di wilayahnya menaati aturan yang sudah ditetapkan BGN. Ketaatan itu dinilai menentukan kelancaran program di daerah.
Pengawasan Tidak Hanya dari Satgas
Nyanyang menegaskan pengawasan terhadap operasional SPPG tidak hanya menjadi tugas Satgas MBG. Masyarakat diminta ikut mengawasi jalannya layanan di masing-masing satuan pelayanan.
"Pengawasan dari semua pihak ini penting, agar program Asta Cita bapak Presiden berjalan lancar," pungkasnya.
Dengan total 16 SPPG di Kepri yang kini berstatus suspend, setiap kepala satuan pelayanan perlu menuntaskan pemenuhan syarat BGN sebelum operasional kembali dibuka.