Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menunjuk aparatur sipil negara hingga camat, kepala desa, dan lurah sebagai agen Perlindungan Sosial untuk memperbarui data warga penerima bantuan sosial. Sosialisasi program digelar di Kantor Bupati Natuna secara luring dan daring pada Kamis, dengan target awal seluruh komponen pemerintahan terlibat aktif. Agen bertugas membantu warga mengajukan sanggah atau perbaikan data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
NATUNA — Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko menyatakan tahap awal program ini menyasar semua komponen pemerintahan agar terbiasa menjalankan peran agen Perlinsos. Dinas Sosial Natuna mengumpulkan camat, kepala desa, dan lurah dalam satu forum untuk memahami sistem digital tersebut.
"Untuk tahap awal, kami mengajak semua komponen untuk hadir agar semua menjadi agen, mulai dari kades, lurah, hingga camat," ucap Boy Wijanarko.
Perlinsos merupakan sistem digitalisasi perlindungan sosial yang baru diluncurkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah diminta menyosialisasikan sistem itu ke berbagai pihak agar data bantuan sosial lebih akurat.
Kepala Dinas Sosial Natuna Puryanti menjelaskan Perlinsos dibuat untuk memperbaiki data DTSEN yang dinilai belum sepenuhnya sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat. DTSEN mengelompokkan warga ke dalam 10 desil, dengan desil 1 hingga 5 sebagai prioritas penerima bantuan dan desil 6 hingga 10 kelompok lebih sejahtera.
Temuan petugas di lapangan menunjukkan masih ada kekeliruan penetapan status. Sejumlah warga yang semestinya masuk kategori ekonomi rendah justru tercatat sebagai masyarakat mampu sehingga tidak menerima bantuan.
"Jadi, melalui Perlinsos ini, kita masing-masing dapat mengajukan sanggah atau perubahan data," ujar Puryanti.
Calon agen Perlinsos harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang aktif sebelum mendaftar. Registrasi dilakukan melalui laman https://perlinsos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan nomor induk kependudukan dan pemindaian wajah.
Setelah verifikasi berhasil, agen dapat membantu warga mengajukan pembaruan data atau sanggah terkait DTSEN. Pengajuan itu wajib dilengkapi bukti pendukung, seperti foto kondisi rumah, foto diri warga, dan dokumen lain sesuai menu dalam sistem.
Berbagai unsur masyarakat bisa menjadi agen, termasuk ASN, TNI, Polri, dan perangkat pemerintahan daerah. Puryanti menegaskan agen tidak berwenang memastikan seseorang menerima bantuan.
"Agen Perlinsos bukan pihak yang dapat memastikan masyarakat akan mendapatkan bantuan atau mengubah data. Agen hanya membantu mengajukan sanggah atau perbaikan data, sedangkan penetapan penerima bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hasil verifikasi dalam sistem," ujarnya.
Dinas Sosial Natuna sudah menguji sistem tersebut dan hasilnya berjalan baik. Dalam uji coba, petugas menemukan warga yang secara kondisi lapangan tergolong kurang mampu, tetapi tercatat dalam DTSEN sebagai desil 10 sehingga tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
"Kita coba daftarkan atau lakukan sanggah. Data bisa diperbaiki dan warga tersebut dapat diusulkan kembali untuk menerima bantuan pada triwulan I 2027," kata Puryanti.
Sistem Perlinsos terintegrasi dengan sejumlah data pemerintah, mulai dari kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hingga informasi sosial ekonomi masyarakat. Integrasi itu membantu proses verifikasi sehingga data penerima bantuan diharapkan lebih akurat.