BINTAN — Pemkab Bintan menargetkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) selesai pada 2026 dan menjadi acuan pembangunan industri lima tahun ke depan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, mengatakan penyusunan dokumen ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait pengembangan kawasan industri berbasis potensi lokal.
"Bintan memiliki keunggulan lokasi strategis, dekat dengan Singapura dan Malaysia, serta didukung infrastruktur pelabuhan dan bandara," kata Ronny di Bintan, Rabu.
Dalam penyusunan RPIK, terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus Pemkab Bintan. Pertama, pengembangan kawasan industri dengan memperkuat kawasan yang sudah ada dan membuka zona baru yang ramah lingkungan.
Kedua, hilirisasi sumber daya lokal dengan mengolah hasil perikanan, kelautan, dan pertanian agar memiliki nilai tambah. Ketiga, peningkatan sumber daya manusia lewat pelatihan tenaga kerja lokal agar siap bekerja di sektor industri.
Keempat, kemudahan investasi dengan penyederhanaan perizinan dan dukungan regulasi bagi investor. Terakhir, kemitraan dengan UMKM melalui peran industri besar dalam menggandeng pelaku usaha lokal sebagai rantai pasok.
Ronny menekankan pembangunan industri di Bintan ke depan harus selaras dengan daya dukung lingkungan dan kebutuhan masyarakat secara luas. Pertumbuhan industri tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan memberi dampak langsung kepada warga.
"Target terbesar kita, industri yang hadir bisa menyerap tenaga kerja lokal dan bahkan menggerakkan UMKM," ujar dia.
Pemkab Bintan akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Provinsi Kepulauan Riau, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan pelaku usaha dalam penyusunan masterplan. Langkah ini ditempuh agar dokumen RPIK selaras dengan kebijakan investasi nasional.
"Dengan rencana yang matang, kita berharap Bintan bisa menjadi salah satu pusat industri baru di Kepri yang berdaya saing dan berkelanjutan," kata Ronny.
Keberadaan RPIK nantinya diharapkan menjadi payung hukum dan panduan bagi investor yang ingin menanamkan modal di Bintan. Dokumen ini juga menjadi dasar bagi Pemkab dalam mengatur tata ruang kawasan industri agar tidak tumpang tindih dengan kawasan permukiman dan lahan produktif.