Kemenpar Targetkan UMKM 1.500 Desa Wisata Tersertifikasi Halal

Penulis: Muzakir Salim  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25:00 WIB
Kementerian Pariwisata menargetkan produk UMKM di 1.500 desa wisata memperoleh sertifikat halal pada 2026.

KEPULAUAN RIAU — Kementerian Pariwisata menargetkan produk UMKM di 1.500 desa wisata memperoleh sertifikat halal sepanjang tahun ini. Target itu ditetapkan karena desa wisata menjadi garda terdepan pariwisata berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan rantai pasok kuliner lokal. Per 31 Juli 2026, sebanyak 31.729 sertifikat halal sudah diterbitkan di 1.120 desa wisata pada 34 provinsi.

Kementerian Pariwisata mencatat capaian sertifikasi halal di desa wisata baru menyentuh 1.120 dari target 1.500 desa. Selisih itu menjadi pekerjaan rumah yang coba dikejar melalui penguatan kapasitas kelompok sadar wisata (pokdarwis) di desa-desa berklasifikasi maju dan mandiri.

Data tersebut mengacu pada integrasi pendataan antara Kementerian Pariwisata dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 31 Juli 2026. Dari integrasi itu terbit 31.729 sertifikat halal yang tersebar di 34 provinsi.

Mengapa Desa Wisata Jadi Prioritas

Desa wisata disebut sebagai garda terdepan pariwisata berbasis masyarakat. Pelaku usaha di sana bersentuhan langsung dengan rantai pasok kuliner lokal, sehingga sertifikasi halal berdampak langsung pada daya saing destinasi.

"Tahun ini, Kementerian Pariwisata menargetkan produk UMKM di 1.500 desa wisata mendapatkan sertifikat halal. Target ini ditetapkan karena desa wisata adalah garda terdepan pariwisata berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan rantai pasok kuliner lokal," kata Nia kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Dorong Lewat Program SEHATI

Kementerian Pariwisata menjembatani informasi kepada pelaku usaha dan pokdarwis agar bisa mengakses Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pendampingan kelembagaan dan penataan sentra kuliner desa wisata dilakukan supaya tata kelola dan kebersihannya memenuhi standar pengajuan ke BPJPH.

Langkah itu juga menyambut penerapan wajib halal oleh BPJPH sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kementerian Pariwisata menyatakan dukungan penuh terhadap program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

"Intervensi kami berfokus pada akar rumput destinasi, di mana kami menjembatani informasi kepada pelaku usaha dan pokdarwis di desa wisata untuk dapat mengakses Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)," ujar Nia.

NIB dan Sanitasi Jadi Hambatan

Sejumlah kendala masih membayangi percepatan sertifikasi. Banyak UMKM pariwisata di desa wisata belum memiliki legalitas dasar usaha seperti NIB, yang menjadi prasyarat sertifikasi.

"Tantangan utamanya berada pada kapasitas kelembagaan di tingkat desa. Banyak UMKM pariwisata di desa wisata yang belum memiliki kelengkapan legalitas dasar usaha seperti NIB yang merupakan pra syarat sertifikasi," ucapnya.

Dari sisi infrastruktur, pemenuhan prasyarat halal sering membutuhkan standardisasi sanitasi dan suplai air bersih di sentra produksi lokal. Kementerian menilai keandalan pasokan air di kawasan itu masih perlu ditingkatkan.

Hambatan lain datang dari sektor non-UMKM. Restoran dan hotel menilai pengurusan sertifikasi halal memberatkan usaha karena butuh pembiayaan cukup besar.

Bukan Paksaan, Tapi Layanan Tambahan

Kementerian Pariwisata menegaskan sertifikasi halal bukan cara mencari masalah baru di sektor pariwisata. Pengembangan wisata ramah muslim memakai pendekatan inklusif berupa penyediaan extended services, bukan mengubah syariat, budaya, atau kearifan lokal destinasi.

"Sama sekali tidak. Kami selalu menekankan bahwa pengembangan wisata ramah muslim di Indonesia menggunakan pendekatan inklusif berupa penyediaan extended services (layanan tambahan), bukan mengubah syariat, budaya, atau kearifan lokal sebuah destinasi," katanya.

Di Bali, Danau Toba, dan Labuan Bajo, amenitas ramah muslim seperti musala bersih atau zonasi kuliner halal dirancang berpadu dengan arsitektur dan identitas asli daerah. Fasilitas itu disebut murni untuk kenyamanan dasar wisatawan muslim, tanpa memangkas ruang bagi wisatawan non-muslim maupun masyarakat adat.

"Dengan kata lain, pengembangan wisata ramah muslim berfokus pada pemenuhan kebutuhan yang minimal ada (dasar) seperti tempat ibadah, sanitasi yang bersih dan ketersediaan makanan halal untuk kenyamanan wisatawan muslim," tambah Nia.

Bagi traveler yang merencanakan liburan ke desa wisata, sertifikasi halal ini menjadi sinyal praktis soal ketersediaan kuliner dan fasilitas ibadah. Informasi terkini soal status sertifikasi tiap desa dapat dikonfirmasi melalui dinas pariwisata setempat atau kanal resmi BPJPH.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: m.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top