Kejari Lingga Dituding Tak Tindak Lanjuti Temuan BPK, Kasi Pidsus dan Intel Kompak Tak Menjawab Konfirmasi

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:46:31 WIB
Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Lingga tidak menjawab konfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp.

LINGGA — Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Lingga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Tidak ada penjelasan apakah temuan BPK tahun anggaran 2025 sudah diterima, dipelajari, atau bakal ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum yang dimiliki kejaksaan.

Dua pejabat itu seakan kompak menghindari pertanyaan redaksi. Sikap tersebut memperkuat kesan bahwa Kejari Lingga belum berani menyentuh temuan-temuan BPK yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berapa Nilai Temuan BPK atas Pengelolaan Anggaran Lingga 2025?

BPK menemukan sejumlah persoalan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lingga. Temuan pertama berkaitan dengan pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum tertib, dengan nilai kekurangan pembayaran mencapai Rp 4.851.002.268.

Pemeriksa juga mencatat aset berupa peralatan dan mesin senilai Rp 3.569.845.149 yang belum jelas keberadaan maupun status pengelolaannya. Persoalan lain menyangkut pengelolaan DAU Specific Grant, DAK Fisik, dan DAK Nonfisik dengan nilai disebut mencapai Rp 22.101.354.255,95.

Temuan pemeriksaan turut mencakup belanja bantuan sosial, kelebihan pembayaran honorarium, gaji dan tunjangan pegawai, serta sejumlah permasalahan lain. Nilai-nilai itu belum disertai penjelasan resmi soal progres penyelesaiannya.

Aset Rp 10 Miliar Lebih di Bawah Pengelolaan Sekda yang Belum Tuntas

Persoalan pengelolaan aset bukan hal baru di Lingga. Dalam pemeriksaan BPK tahun 2023, muncul persoalan terkait aset daerah yang berada di bawah pengelolaan Sekda Pemkab Lingga dengan nilai disebut lebih dari Rp 10 miliar.

Hingga 2026, belum banyak informasi kepada publik mengenai hasil penelusuran maupun keberadaan aset tersebut. Bupati Lingga, Muhammad Nizar, sebelumnya disebut telah membentuk tim untuk mencari dan menelusuri aset daerah yang belum diketahui keberadaannya.

Perkembangan kerja tim itu masih menjadi pertanyaan publik. Spekulasi soal aset yang diduga berpindah tangan atau dijual kepada pihak lain pun muncul, meski dugaan tersebut masih memerlukan bukti dan hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Mengapa Temuan BPK Berulang Setiap Tahun di Lingga?

BPK secara berkala menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemkab Lingga dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat soal sejauh mana tindak lanjut terhadap temuan-temuan tersebut.

Informasi mengenai langkah signifikan dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejari Lingga, masih dinantikan publik. Transparansi hasil penelusuran aset disebut penting agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat.

Publik berharap Pemkab Lingga maupun APH memberikan penjelasan terbuka mengenai temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Termasuk sejauh mana proses pengembalian kerugian dan tindak lanjut hukumnya.

Apa Langkah Selanjutnya dari Kejari dan Pemkab Lingga?

Kejari Lingga diharapkan menjelaskan apakah temuan BPK tahun anggaran 2025 telah diterima, dipelajari, dan apakah ada temuan yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum. Masyarakat tidak hanya perlu tahu besarnya nilai temuan, tetapi juga perkembangan penyelesaiannya.

Temuan BPK tidak semestinya berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan. Jika memang terdapat kerugian keuangan daerah yang belum diselesaikan, temuan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: radarkepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top