Polisi Diminta Usut Promosi Miras Newport Bermuatan Ayat Al-Qur'an sebagai Penistaan Agama

Penulis: Saifuddin Wahid  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:22:31 WIB
Polisi diminta mengusut dugaan penistaan agama dalam promosi miras Newport yang memuat ayat Al-Qur'an.

KEPULAUAN RIAU — Kasus promosi miras bermuatan ayat suci kembali memicu reaksi publik. Tulus Abadi, pegiat perlindungan konsumen yang juga Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), menegaskan tindakan oknum produsen Newport tersebut telah melanggar koridor regulasi dan layak dijerat pasal penistaan agama.

"Mempromosikan produk miras dengan salah satu surat Qur'an seperti yang dilakukan oleh (oknum) Newport, adalah tindakan yang tidak bermoral, oleh sebab itu pantas dikenai pasal penistaan agama," ujar Tulus dalam keterangannya, baru-baru ini.

Dugaan Kesengajaan dan Pelanggaran Regulasi Cukai

Tulus menilai aksi ini tidak bisa disebut sebagai kelalaian. Ia menduga kuat tindakan tersebut dirancang dengan sengaja, mengingat perusahaan yang menaungi Newport adalah entitas besar yang seharusnya paham aturan.

"Patut diduga tindakan itu adalah kesengajaan, bahkan by design, bukan kealpaan/kelalaian," tegasnya.

Selain aspek pidana penistaan agama, promosi ini juga dianggap menyalahi Undang-Undang tentang Cukai. Regulasi tersebut melarang produk kena cukai—seperti miras dan rokok—untuk mempromosikan atau mengiklankan produknya di ruang publik.

Ironi di Balik Perusahaan Besar

Kasus ini dinilai semakin ironis karena Newport merupakan anak perusahaan dari holding ternama, Orang Tua Group. Perusahaan tersebut dikenal luas memproduksi berbagai merek makanan dan minuman yang beredar di pasar Indonesia.

Lebih jauh, Tulus menyebut tindakan serupa bukan kali pertama terjadi. Publik menilai oknum perusahaan tersebut berulang kali menguji toleransi masyarakat dengan cara yang sama.

Desakan agar Aparat Bergerak Cepat

Langkah kepolisian untuk menangkap dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dinilai sebagai respons yang tepat. Tulus berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku maupun pelaku usaha lain.

"Pemberian sanksi setimpal dengan instrumen hukum pidana diharapkan memberikan efek jera baik pada pelaku maupun oknum lain agar tidak meniru dan mengulanginya," ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan promosi yang menabrak sentimen SARA ini sangat melukai perasaan publik karena mengabaikan konteks sosiologis, psikologis, dan kultur masyarakat Indonesia yang majemuk.

Reporter: Saifuddin Wahid
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top