Warga Kepri Punya Rumah Kontrakan Lebih dari Satu? Kemenkeu Bidik Pajak Sewa Mulai 2027

Penulis: Muzakir Salim  •  Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:13:01 WIB
Warga Kepulauan Riau yang memiliki lebih dari satu rumah kontrakan menjadi sasaran optimalisasi pajak sewa oleh Kementerian Keuangan mulai 2027.

KEPRI — Rencana pemerintah pusat untuk menarik pajak dari usaha kontrakan mulai 2027 menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha properti di Kepulauan Riau. Pasalnya, sektor sewa rumah dan kos-kosan merupakan salah satu penopang ekonomi harian masyarakat di Batam dan Tanjungpinang.

Kebijakan ini mengemuka dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027. Pemerintah menyasar warga yang memiliki lebih dari satu properti dan menyewakannya sebagai sumber penghasilan tambahan.

Menggunakan Data Coretax untuk Menjaring Wajib Pajak Baru

Rofyanto menyebut, optimalisasi penerimaan akan dilakukan tanpa menaikkan tarif. Pemerintah akan memanfaatkan sistem inti perpajakan atau Coretax untuk menganalisis data dan mencocokkannya dengan indikator ekonomi wajib pajak.

“Orang punya rumah lebih dari satu pasti menyewakan propertinya. Sektor ini yang kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam konsultasi publik tersebut.

“Ditjen Pajak menyandingkan data dari instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ucapnya.

Potensi Dampak bagi Pemilik Kos di Batam dan Tanjungpinang

Di Kepri, bisnis kontrakan dan kos-kosan tumbuh pesat seiring mobilitas pekerja industri di Batam serta aktivitas perkantoran di Tanjungpinang. Banyak warga menjadikan sewa properti sebagai pendapatan harian.

Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai skema tarif atau batasan jumlah properti yang akan dikenakan pajak. Pemerintah pusat juga belum membuka sesi konsultasi publik lanjutan yang menyasar daerah-daerah dengan kepadatan usaha kos tinggi.

Penerimaan Negara Bukan Pajak Juga Diperkuat

Selain pajak, pemerintah pusat memperkuat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pembenahan tata kelola sektor mineral dan batu bara. Kementerian Keuangan menggunakan aplikasi Simbara untuk mempermudah koordinasi antarinstansi, memangkas birokrasi, dan meningkatkan penegakan hukum.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyehatkan fiskal nasional tanpa membebani wajib pajak yang sudah patuh, sekaligus menjaring mereka yang selama ini belum terdaftar dalam sistem perpajakan.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: hariankepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top