TANJUNGPINANG — Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh yang melibatkan sejumlah pihak terkait di kawasan pelabuhan. Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang, Muhammad Fikri, mengungkapkan bahwa larangan tersebut sebenarnya sudah berkali-kali disampaikan kepada para tekong pompong, namun kerap diabaikan.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memasang papan larangan bagi pompong untuk bersandar di ponton pelabuhan SBP," kata Fikri di kantornya, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa yang memicu kebijakan ini terjadi pada Selasa pagi. Sebuah pompong tujuan Kampung Bugis terbalik tak lama setelah meninggalkan ponton Pelabuhan SBP. Kapal kayu tersebut diketahui membawa tujuh orang penumpang yang terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak berusia 2 dan 5 tahun. Beruntung, seluruh penumpang berhasil selamat dari kejadian tersebut.
Menyusul insiden tersebut, KSOP Tanjungpinang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di area pelabuhan. Langkah konkret pertama yang direalisasikan adalah pemasangan papan larangan di titik-titik strategis sekitar ponton. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif agar musibah serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Fikri menegaskan bahwa ponton di Pelabuhan SBP didesain untuk kapal berkapasitas besar seperti feri dan speedboat. Aktivitas bongkar muat penumpang dari kapal kayu kecil di lokasi tersebut dinilai sangat berisiko, terutama saat kondisi perairan sedang ramai atau cuaca sedang tidak bersahabat.
KSOP mengimbau para penumpang yang hendak menggunakan jasa pompong untuk tidak lagi menunggu di area ponton utama. Sebagai gantinya, proses naik dan turun penumpang untuk kapal kayu akan dialihkan ke lokasi yang lebih aman di sekitar kawasan pelabuhan, di luar area yang telah ditetapkan untuk kapal feri.
Pihaknya juga berharap para tekong pompong dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama. Pengabaian terhadap aturan ini, menurut Fikri, bukan hanya melanggar ketentuan pelabuhan tetapi juga membahayakan nyawa penumpang yang diangkut.