BKAD Kepri Buka Suara soal TPP ASN Dipotong Pajak, Begini Mekanisme Perhitungannya

Penulis: Fadhli Usman  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 21:59:31 WIB
Kepala BKAD Kepri Venni Meitaria menjelaskan mekanisme perhitungan PPh 21 atas TPP ASN menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) di Tanjungpinang, Senin (3/8/2026).

TANJUNGPINANG — Polemik pemotongan pajak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mendapat penjelasan resmi. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri buka suara di tengah keluhan sejumlah ASN yang menerima TPP Juni 2026 lebih kecil dari biasanya tanpa adanya pelanggaran disiplin.

Kepala BKAD Kepri, Venni Meitaria, menyebut mekanisme perhitungan PPh 21 atas TPP kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Perhitungannya mengikuti PP 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (3/8/2026).

Nilai TPP yang Diterima ASN Sudah Termasuk Potongan Pajak

Venni menjelaskan, komponen pajak telah dimasukkan ke dalam struktur besaran TPP yang dibayarkan setiap bulan. Artinya, ASN tidak lagi menerima tunjangan lalu dipotong pajak secara terpisah, melainkan nilai yang masuk ke rekening merupakan nilai bersih setelah pajak.

“Besaran TPP sudah termasuk pajak Tarif Efektif Rata-rata dan PPh Pasal 17. Jadi pembayaran TPP itu sudah include PPh 21,” tegasnya.

Kebijakan ini, lanjut Venni, merujuk pada diktum keempat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 36 Tahun 2026 tentang besaran TPP PNS. Skema yang sama juga diterapkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kepri.

“Kalau dari APBD memang betul. TPP dari APBD dan di dalam nilai TPP tersebut sudah termasuk PPh 21,” katanya.

Mengapa ASN Mengeluh TPP Juni 2026 Berkurang?

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, membenarkan bahwa ASN memang menanggung PPh 21 atas TPP sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) TPP. Ia menyebut aturan tersebut sudah mengakomodasi kewajiban perpajakan.

“Sudah ada di dalam Pergub bahwa TPP tersebut termasuk pajak,” ujar Misni.

Meski demikian, Misni meminta BKAD untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai teknis pemotongan PPh 21 serta memastikan keselarasan Pergub dengan PP Nomor 58 Tahun 2023. Permintaan ini muncul setelah sejumlah ASN mengeluhkan nominal TPP yang diterima pada Juni 2026 mengalami pengurangan.

BPK Ikut Menelaah Aturan TPP di Kepri

Langkah verifikasi juga tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri. Lembaga auditor negara tersebut akan menelaah Pergub TPP untuk memastikan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi penting mengingat TPP merupakan salah satu komponen belanja pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyangkut hak finansial ribuan aparatur sipil negara di provinsi berjuluk Bumi Segantang Lada tersebut.

Reporter: Fadhli Usman
Sumber: hariankepri.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top