Polemik Keberangkatan PMI Karimun ke Malaysia, Bupati dan Imigrasi Kepri Duduk Bersama Bahas Aturan Cegah TPPO

Penulis: Muzakir Salim  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:42:01 WIB
Pemkab Karimun dan Imigrasi Kepri menggelar pertemuan bersama untuk membahas aturan pencegahan TPPO terkait polemik keberangkatan PMI ke Malaysia.

KARIMUN — Narasi yang berkembang di masyarakat terkait penolakan keberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia menjadi pemicu utama pertemuan antara Pemkab Karimun dan Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau. Kedua pihak menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dalam mencegah TPPO sekaligus memastikan setiap proses keberangkatan warga sesuai aturan yang berlaku.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyebut pertemuan tersebut bertujuan memberikan pemahaman utuh kepada publik mengenai tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Ia menilai informasi yang beredar belakangan ini cenderung menyalahkan pihak imigrasi, padahal mekanisme pengawasan telah diatur secara ketat melalui Satgas TPPO.

"Kami ingin mendapatkan masukan terkait keberangkatan masyarakat Karimun ke Malaysia. Hari ini kita duduk bersama untuk mendapatkan pemahaman, apakah persoalan ini masuk dalam kategori TPPO atau tidak," kata Iskandarsyah.

Narasi yang Perlu Diluruskan

Iskandarsyah menegaskan, berbagai informasi yang berkembang di tengah warga harus segera diluruskan agar tidak memicu kesalahpahaman terhadap fungsi pengawasan yang dijalankan petugas di lapangan. Menurutnya, Satgas TPPO yang melibatkan sejumlah lembaga terkait telah memiliki mekanisme baku dalam menyaring calon penumpang.

"Narasi yang muncul beberapa waktu lalu seolah-olah menyalahkan pihak imigrasi. Hal itulah yang perlu kita dudukkan bersama agar masyarakat memahami aturan yang sebenarnya," ujarnya.

Kewenangan Imigrasi dalam Penolakan Keberangkatan

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan pihaknya memiliki ketentuan jelas dalam menolak seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri. Penolakan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan tiga kondisi utama yang diatur perundang-undangan.

"Penolakan hanya dapat dilakukan apabila calon penumpang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sedang menjalani proses hukum oleh aparat penegak hukum, atau masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal)," jelas Guntur.

Proses Penyaringan Sebelum Masuk Konter Imigrasi

Guntur menjelaskan, Imigrasi merupakan bagian integral dari Satgas TPPO yang bertugas melakukan pengawasan bersama instansi terkait. Di Kabupaten Karimun, pemeriksaan awal terhadap calon penumpang dilakukan oleh Satgas TPPO sebelum mereka memasuki konter pemeriksaan Imigrasi.

"Imigrasi akan menjalankan tugas sesuai ketentuan apabila pemeriksaan dari Satgas TPPO telah dilakukan. Artinya, ketika masyarakat sudah masuk ke konter imigrasi, mereka telah melalui proses penyaringan oleh Satgas TPPO," tuturnya.

Penguatan Deteksi Dini dan Perlindungan Calon Pekerja

Ke depan, Imigrasi Kepri bersama Satgas TPPO berkomitmen memperkuat koordinasi dan meningkatkan deteksi dini terhadap keberangkatan warga yang hendak bekerja ke luar negeri, khususnya dari Kabupaten Karimun. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap keberangkatan berjalan sesuai prosedur.

"Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada calon pekerja migran sekaligus memastikan setiap keberangkatan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Guntur.

Reporter: Muzakir Salim
Sumber: gotvnews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top