TANJUNGPINANG — Kanwil Kemenkum Kepri bergerak mendaftarkan hak cipta atas 31 lagu Melayu karya musisi lokal, Pak Ngah Suhardi. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga identitas budaya daerah.
Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kemenkum Kepri, Kelik Assimi Trianto, mengatakan inventarisasi awal telah rampung. "Terdata ada 31 lagu Melayu yang siap diajukan untuk memperoleh pendaftaran hak cipta," ujarnya saat menemui Pak Ngah Suhardi di Mahkota Production, Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Rabu.
Proses pendaftaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan tarif PNBP untuk permohonan pencatatan hak cipta lagu dan musik mulai 1 Agustus 2026. Kanwil Kemenkum Kepri pun tengah mendampingi Pak Ngah melengkapi data pendukung, seperti deskripsi lagu dan file rekaman audio.
"Tujuannya agar seluruh berkas siap diunggah saat kebijakan PNBP nol persen resmi berjalan," kata Kelik.
Pak Ngah Suhardi dikenal sebagai musisi yang menghasilkan karya lagu Melayu klasik, zapin, dan senandung khas daerah. Beberapa karyanya yang populer antara lain "Zapin Pak Ngah Balek" dan "Senja di Kuala Daik". Lirik lagunya kerap menggunakan gaya bahasa metafora yang menggambarkan kampung halaman, rindu keluarga, dan budaya Melayu.
Karya audio visual Pak Ngah juga dapat dinikmati di platform media sosial seperti YouTube. Kanwil Kemenkum Kepri berharap perlindungan hak cipta ini tidak hanya memberikan kepastian hak bagi pencipta, tapi juga menjadi bentuk pelestarian warisan budaya daerah.
"Perlindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hak bagi para pencipta, tapi juga bentuk pelestarian warisan budaya daerah sekaligus mendorong pemanfaatan kebijakan PNBP nol persen yang telah diberikan pemerintah," ujar Kelik.